Ingatkan Haris Azhar, Luhut: Saya akan Buktikan Bahwa Saya Benar
JAKARTA, BUANATODAY.COM – Kebebasan berekpresi bukanlah sesuatu hal yang absolut atau mutlak. Dalam menyampaikan pendapat juga jangan selalu berlindung di balik Hak Asasi Manusia (HAM).
Demikian pesan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan Haris Azhar yang menudingnya soal punya bisnis tambang emas di Blok Wabu, Papua.
“Sekali lagi saya ingatkan aja jangan sekali-kali kita berlindung kepada Hak Asasi atau kebebasan berekspresi, yang bisa mencederai orang,” kata Luhut usai diambil keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/9).
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/Net
Luhut mengaku tidak akan berhenti mengawal proses hukumnya terhadap Haris Azhar yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya dan keluarga.
Pensiunan jenderal bintang empat ini bahkan menginginkan perkaranya hingga disidangkan di pengadilan, meskipun terdapat Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor SE/2/11/2021 terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
“Ya jalanin aja hukum ini. Nanti kita lihat kalau ada, tadi anu tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silahkan aja jalan, tetapi saya ingin sampaikan. Saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar,” demikian Luhut Binsar Pandjaitan.
Bahkan, Luhut mengaku siap buka-bukaan atas tudingan Haris Azhar terkait dugaan terlibat dalam bisnis tambang emas di Blok Wabu di Papua itu.
“Silahkan aja, buka aja di media sekarang, dari sekarang juga bisa buka di media kok, kan saya punya harta kekayaan ada di KPK itu, LHKPN itu,” tegas Luhut.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu diterima penyidik dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Luhut menyebut Haris Azhar dan Fatia telah mencemarkan nama baiknya, bahkan memberikan dampak buruk kepada nama baik keluarganya. Selain melaporkan tindak pidana, Luhut juga mengajukan gugatan perdata kepada keduanya sebesar Rp 100 miliar.
Sumber: RMOL.ID