PPKM Darurat Diberlakukan, Mal DIY Tutup
YOGYAKARTA, BUANATODAY.COM – Seluruh pusat perbelanjaan atau mal akan tutup seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DIY mulai Sabtu (3/7) hingga Minggu (20/7).
Penutupan pusat perbelanjaan atau mal merupakan salah satu poin terpenting dari Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait PPKM Darurat hari ini.
Instruksi Mendagri pasal tiga poin E mengatakan, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dan pusat perdagangan ditutup sementara waktu.
“Kami akan mengikuti aturan karena berasal dari pemerintah pusat namun diperhitungkan juga dari sisi ekonomi, ini sangat memberatkan sebenarnya,” ujar Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY, Surya Ananta pada keterangan tertuisnya yang diterima Gudegnet, Jumat (2/7/).
Ia menjelaskan, penutupan ini akan berdampak cukup besar terutama bagi karyawan dan pihak lain yang menggantungkan ekonomi di pusat perbelanjaan.
”Jangankan tutup, pengurangan waktu operasional saja sudah sangat berpengaruh. Kami berharap tidak ada perpajangan kebijakan lagi ke depannya,” jelasnya.
Ananta menambahkan, pada dasarnya seluruh pihak mal di DIY sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, jadi sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran untuk itu.
“Jangan ada kekhawatiran berlebih, karena sumber perputaran ekonomi juga berada di mal. Sejauh ini mal telah menjalankan prokes bagi pengunjung, mulai dari datang hingga keluar mal,” tambahnya.
Sementara itu supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan atau tempat yang menjual kebutuhan sehari-hari masih buka namun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. (RAHMAN)
Sumber: Gudeg.net