PT. Barelang Mega Jaya Sejati, Akan Menempuh Jalur Hukum, Atas Berita Tuduhan Gunakan Pasir Ilegal
BATAM| TRIWANSAKI, S.H. pihak perusahaan PT. Barelang Mega Jaya Sejati membantah dan menegaskan tidak benar menggunakan atau sebagai penadah pasir ilegal sebagaimana yang diberitakan media online yang beredar di media sosial.
“Berita yang di beritakan media online tentang PT. Barelang Mega Jaya Sejati menggunakan atau sebagai penadah pasir ilegal sangat keliru” tegas TRIWANSAKI, S.H., pihak perusahaan PT. Barelang Mega Jaya Sejati setelah media ini konfirmasi (20/23).
Alangkah baiknya sebelum memuat berita agar melakukan klarifikasi langsung kepada kontraktor yang ada di lokasi pembangunan selaku kontraktor pelaksana pembangunan unit rumah.”tutur TRIWANSAKI.
Pemberitaan yang terjadi selama ini tentang PT. Barelang Mega Jaya Sejati selaku pengembang tentang penggunaan pasir ilegal sangat disayangkan, menurut kami hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, karena berita tersebut tidak memiliki nilai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU No. 40 tentang Pers. tutur TRIWANSAKI kepada media ini.
TRIWANSAKI, S.H., pihak perusahaan PT. Barelang Mega Jaya Sejati mengatakan terhadap pemberitaan miring yg terjadi selama ini tentang PT. Barelang Mega Jaya Sejati, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti melayangkan Hak Jawab serta tidak tertutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum perdata (gugatan perbuatan melawan hukum) terhadap media online tersebut, karena berita tersebut merugikan nama baik PT. Barelang Mega Jaya Sejati, tegasnya.
Disisi lain dengan batahan yang dilakukan PT. Barelang Mega Jaya Sejati ini kami berharap kedepannya untuk media bisa lebih profesional dan independen, menghasilkan berita yg akurat yang berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah (prinsip tidak menghakimi).
Pihak PT. Barelang Mega Jaya Sejati menyampaikan pesan kepada seluruh pers, jangan mau di tunggangin oleh oknum-oknum tertentu yang punya kepentingan secara pribadi yang mana hal tersebut berpotensi dapat merusak citra pers itu sendiri dimata masyarakat.