Dua Warga Pohan Jae Diduga Korban Salah Tangkap Polisi?
Buanatoday.com.Tarutung-Dari empat orang yang ditangkap polres Tapanuli Utara warga Pohan Jae dua diantaranya diduga salah tangkap, Solo Simajuntak (45) dan Binari Siagian (55) semuanya warga Siborong -borong dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama sama 1 Juli 2024 lalu.
Pasalnya kedua warga yang diduga korban salah tangkap tersebut saat kejadian tindak pidana terjadi sedang tidak berada di TKP ujar warga. Atas kejadian itu, sejumlah waga Desa Pohan Jae yang tergabung dalam Persatuan Kelompok Masyarakat Adat Purba Sinomba berencana akan melakukan aksi damai ke Polres setempat untuk mempertanyakan kondisi tersebut.
Tarigan Simajuntak selaku ketua Kelompok Adat Purba Sinomba dalam jumpa persnya Rabu (4/9) di Tarutung menyebut kalau pihaknya mengaku heran atas penangkapan yang dilakukan personil Polres Taput tersebut. Menurutnya, dua dari empat warga yang ditangkap itu tidak berada di lokasi saat kejadian.
Dia menuturkan bahwa saat itu, Senin 1 Juli 2024 lalu masyarkat adat Purba Sinomba Pohan Jae sedang melakukan pembersihan ladang di Parpahuan Desa setempat. Aksi pembersihan ladang itu kemudian direkam vidio oleh pelapor atas nama Suparjo Pasaribu dan Marusaha Pasaribu.
“Atas pengambilan vidio tanpa izin itu membuat Marnala Simajuntak menegur dan mengingatkan pelapor menghentikan aksinya, namun tidak dihiraukan hingga HP yang digunakan mengambil dokumentasi itu terlempar dan rusak dihempaskan si Marnala.
Akibat kejadian itu Suparjo Pasaribu dan temannya melaporkan perbuatan itu ke polisi dengan tuduhan penganiayaan secara bersama sama. Bahkan katanya dalam laporan itu, Suparjo Pasaribu selaku pelapor mengaku mengalami sakit di bagian perut dan dada karena dianiaya dengan cara dipijak.
“Padahal itu tidak benar. Yang benar adalah, HP pelapor rusak terlempar ke aspal terhempas tangan si Marnala saat berusaha melarang mengambil dokumen vidio,” ujarnya. Dia juga mengaku heran saat kejadian dua orang yang ditangkap polisi itu dengan tidak berada di lokasi kejadian.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Taput AKP D Habehan membenarkan penangkapan tersebut. Dia juga menyebut kalau penangkapan dan penahanan itu sudah memenuhi unsur. Sekedar untuk diketahui, empat orang warga Desa Pohan Jae pada 1 Juli 2024 lalu ditangkap polres Taput atas laporan dugaan penganiayaan secara bersama sama. Keempat warga itu adalah Marnala Simajuntak (66), Sadar Wandy Simajuntak, Solo Simajuntak (45) dan Binari Siagian. (Rico Tobing)