Makin Gila ,Rokok Merek HD Produksi PT.Adhi Mukti Perkasa Tanpa Dilekati Pita Cukai Makin Transparan di Pasaran.

BATAM | Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Menuruti Pita Cukai di Kota Batam Mengundang Pertanyaan Besar Kepada Aparat Penegak Hukum(APH) Siapa Terkait Siapa AKTOR dan Bagaimana Fungsi Pengawasan serta Penyelidikan dan Penindakan Aparat Penegak Hukum yang Berwenang dalam mencegah Peredaran yang Semakin Bebas dan efektif Memberikan Ruang Kepada para pengusaha . Tanpa dilekati Pita Cukai diKepulauan Riau ini.(28/10/2022).

 

 

 

terlihat Memproduksi Rokok dan Mengedarkan Rokok dengan Tidak Dilekati Pita Cukai merupakan Perbuatan Melawan Hukum undang undang yang berlaku dinegara Republik indonesia.

 

 

 

Salah Satu Misalnya Rokok Merk HD Produksi:PT.Adhi Mukti Perkasa yang juga tidak dilekati Pita Cuka ini Semakin Tidak Terbendung Peredaranya di setiap Para Pedagang Wilayah Kota Batam Kepulauan Riau.

 

 

 

Hal ini terlihat hampir di setiap Toko kecil dipinggir jalan maupun toko yang tergolong besar di kota Batam menyediakan dan Menjual rokok yang tidak dilekati Pita Cukai ini.

 

 

 

Akibat Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Ini sangat merugikan negara khusus nya Pendapatan Dalam hal Perpajakan sebab Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

 

 

 

Pengendalian serta penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Batam Perlu Lebih Tegas lagi Dalam Hal Penindakan,Karena Para Pelaku dan Juga Perusahan yang memproduksi merk Rokok ini merasa Tidak takut dan tidak takut Serta Terkesan Cuek Bahkan “masa bodoh” dengan Pemberitaan dari Beberapa Media Yang Menimbulkan Pertanyaan Besar dikalangan masyarakat siapa aktor dibalik maraknya peredaran rokok Merk HD yang tidak dilekati Pita Cukai ini Sehingga Bebas Melenggang?.

 

 

 

 

 

Awak Media buanaindonesianews Berbincang bincang Dengan seorang Pemilik Warung pinggir jalan yang tidak ingin dimuat terkait Penjualan dan Harga Rokok Tanpa Cukai ini.

 

 

 

 

 

Pedagang tersebut Mengatakan Bahwa Penjualan adalah Rokok tanpa Cukai Menurut Pedangan Para Pembeli yang mengkonsumsi Rokok tersebut dapat Menjangkau Harga Rokok Tanpa Cukai tersebut karena yang relatif murah dibandingkan Rokok Lainnya,Selain Mudah Mendapatkan Rokoknya juga Bisa diantar Langsung Penjualannya kadang memakai Motor (R2) dan terkadang Memakai Mobil (R4).

 

 

 

“..Tidak Susah nyari Rokok ini mas,, tinggal telepon langsung diantar salesnya..”ungkap pedagang.

 

 

 

“..Rokok yang ini Temasuk Paling Laris Mas,harganya Sembilan Ribu Hingga sepuluh ribu Sebungkusnya..”(sambil menunjukkan Rokok merk HD isi 16 Batang).

 

 

 

Untuk menemukan Saat ini rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai di kota Batam semakin tak terbendung peredarannya.

 

 

 

Sudah rahasia umum berbagai merek Rokok tanpa Pita Cukai di Provinsi Kepulauan Riau Khususnya di Kota Batam Bebas menjamur.

 

 

 

Berdasarkan Pantauan dilapangan hampir  di setiap warung beberapa pedagang ditemukan berbagai Merek  Rokok tanpa dilengkapi Pita Cukai yang Cukup laris dan diburu Pembeli  seperti : HD,Rexo, Luffman, Manchester, Hmind Bold isi 20batang dan Hmind isi 16Batang juga Merek Rokok OFO Bold isi 20 Batang.

 

 

 

Tentu dengan Banyaknya  beredar  rokok yang tidak memiliki pita cukai ini sangat merugikan negara artinya Pengusaha rokok tanpa pita cukai ini telah melanggar undang-undang yang berlaku di negara republik indonesia sebagai mana yang tertuang di dalam pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi:

 

 

 

“setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

 

 

 

Pemberian Efek jera Sudah Seharusnya diberikan Oleh Aparat Penegak Hukum Terkait (APH) kepada para pelaku Termasuk Perusahaan Produsen Rokok Tanpa Pita Cukai ini. Hal ini penting dilakukan Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai Sangat Merugikan negara dan dalam konteks ini akan mendorong peningkatan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang yang berlaku.