Rapat Bersama FKPD Perihal Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Media Center Batam – Wali Kota Batam Muhammad Rudi bersama Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (18/9/2020). Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Kota Batam Jefridin, Ketua DPRD Batam Nuryanto, unsur pimpinan TNI Polri, KPU, Bawaslu serta instansi vertikal lain dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam. Rudi menyampaikan rapat koordinasi (rakor) ini merujuk pada surat Kemendagri nomor 440/5113/SJ Tanggal 14 September 2020 tentang Pelaksanaan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020. Sesuai arahan Kemendagri, rakor sudah harus selesai tanggal 18 September 2020. “Pada kesempatan ini, saya sampaikan sebenarnya khusus Kota Batam telah terbit Perwako, sembari Perwako ini berjalan, mungkin alangkah baiknya segera diselesaikan Perdanya, karena covid ini sudah jadi momok semua,” imbuh Rudi membuka rapat.
Ia menyebutkan, draft perda akan segera disampaikan ke DPRD Batam. Selanjutnya, rapat tersebut juga berbicara perihal penerapan protokol kesehatan, terlebih selama proses Pilkada 2020 yang selalu identik dengan orang banyak. “Kita bersama ingin supaya Covid-19 ini tidak terus bertambah,” harap dia. Anggota KPU Batam William Seipattiratu menyebutkan, dalam praktiknya seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 akan memperhatikan protokol kesehatan. Seperti pada masa kampanye akan dibatasi keterlibatan massa hingga memastikan pada saat pencoblosan aman dan memenuhi syarat protokol kesehatan. Bahkan, pada saat pencoblosan satu dari sembilan petugas pada setiap TPS akan mengenakan baju hazmat. Ini dilakukan jika ada masyarakat dengan gejala tertentu agar ikut mencoblos dibilik khusus. “Tersedia fasilitas cek suhu tubuh, sarung tangan, cuci tangan dan handsanitaser. Tinta tidak celup, tapi dioles oleh petugas,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi memaparkan perkembangan Covid terbaru. Kini mencapai lebih dari 1000 kasus. Angka covid bertambah, kata Didi karena masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya sadar dan menjalankan protokol kesehatan. Sedangkan Kepala Satpol PP Batam Salim menyebutkan, beberapa terakhir tim terpadu telah turun melakukan penegakan Perwako 49 yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu. Menurut dia, hasil giat tim mendapati masyarakat yang belum menjalankan protokol kesehatan. Rencana peningkatan Perwako menjadi Perda disambut baik oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto. Menurut dia, pemerintah sudah seyogyanya bersama melakukan penanganan Covid-19. “Kalau ditingkatkan jadi perda tak masalah, kami siap mendukung perda itu. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bagaimana pentingnya penanganan Covid-19,” imbuh Nuryanto.
Wakil Wali Kota Batam menyimpulkan, tiga hal dalam rapat tersebut adalah, yang pertama mengenai regulasi terkait dengan persoalan kontestasi politik Pilkada 2020. “KPU menjelaskan tahapan pelaksanaan Pilkada. Termasuk bagaimana pelaaaksanaanya selama pandemi ini,” kata dia. Lalu, yang kedua perkembangan Covid-19 yang kini pada angka 1.089 kasus. Oleh Dinkes dipaparkan perihal kekuatan daya dukung maupun sarana prasarana. Kemudian, ketiga tentang penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan. Amsakar menyebutkan, pada prinsipnya seluruh yang hadir sama-sama bersepakat mendukung upaya tersebut. Yang kini sedang berjalan dibuktikan dengan keterlibatan berbagai instansi dalam tim penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan. (MCB)
Editor : Budiyanto