Pemilik Media dan Advokat Merasa Dirugikan, Umar Faruk Beserta Tim Kuasa Hukum Membuat Pengaduan ke Polda Kepri

Kapal Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168 sesuai bill of sale seharga US$ 4.9 juta (Rp73miliar)

 

BUANAtoday.com.Batam- Pemberitaan salah satu media online di Batam tentang dugaan penggelapan dan penipuan atas pengurusan dokumen perijinan kapal isap timah Lucky Star 1618, dibantahnya dengan keras.

Sanggahan dan bantahan keras pimpinan media online  Indonesiatopnews.com itu, juga pimpinan Sinarkepri.co.id dan Bahanatoday.com sekaligus Advokat itu membantah beberapa hal sebagai berikut :

1.Bahwa si pelapor sdr Sin Hoe Ong tidak ada hubungannya dengan PT Osean Teknindo Berjaya  selaku pemilik kapal tersebut.   Artinya legal standing Sin Hoe Ong tidak ada hubungan baik terhadap kepemilikan kapal dan PT. Osean Teknindo Berjaya.

  1. Bahwa untuk kepengurusan dokumen kapal Lucky Star 1618 diurussecara Tim dengan Direktur PT. Osean Teknindo Berjaya (Edi Purwanto) selaku pemilik kapal. Dan atas pengurusan dokumen perijinan tersebut  Saya dan Tim PT.Osean Teknindo Berjaya berhasil mengurus 8 dokumen perijinan kapal dan kapal berhasil masuk ke wilayah perairan Indonesia sekitar akhir Januari 2023;
  1. Dan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan PT.Osean Teknindo Berjaya saat kapal masuk sehingga Direktur Utama PT.Osean Teknindo Berjaya (Triyono) diperiksa oleh pihak kantor Syahbandar Tanjungbalai Karimun.
  2. Danada hal lain temuan dari dokumen kepemilikan kapal lucky star 1618. Di duga kepemilikan kapal tersebut ada 2(dua) korporasi (PT) .  Dalam kenyataannya kepemilikan kapal hanya 1 perseroan yang diperbolehkan menurut aturan hukum.

Tim Kuasa Hukum Umar Faruk : Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H., Jacobus Silaban, S.H., Ulil Azwan, S.H., Pendi Ujung, S.H., CPM. Dan Ketua Tim Kuasa Hukum Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H., adalah presiden Kepri Lawyer Club serta Ketua DPD MAHUPPIKI Kepri, sering digunakan sebagai saksi ahli pidana, baik di kepolisian dan pengadilan.

 

Umar Faruk, S.T., S.H., M.H., selaku Pemimpin Umum Media Indonesiatopnews.com dan Advokat

 

Dalam hal pengurusan dokumen perijinan kapal tersebut, Umar Faruk  atas beberapa kebohongan yang dilakukan  Sin Hoe Ong dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Osean Teknindo Berjaya selaku pemilik kapal tersebut berakibat banyak kerugian yang dialami Umar Faruk.  Baik materi dan moril sebab sebagai Advokat sangat dirugikan dan mengganggu aktifitas profesinya.

 

Tim Kuasa Hukum Umar Faruk membuat pengaduan di SKPT Polda Kepri atas dugaan dokumen perijinan atas satu objek kapal

 

Atas adanya temuan dokumen ganda terhadap satu unit kapal tersebut, maka Umar Faruk beserta tim kuasa hukum membuat pengaduan kepada Sin Oe Hong dan PT Osean Teknindo Berjaya.  Umar Faruk bersama tim penasehat hukum melakukan pengaduan  Sin Hoe Hong ke SPKT dan sudah diterima  unit 2  Polda Kepri.

Pengaduan Umar Faruk bersama tim penasehat hukumnya, terdiri dari : Dr Parningotan Malau ST, SH, MH, Jacobus Silaban SH, Ulil Azwan SH, Pendi Ujung SH.  Dr Parningotan Malau sendiri adalah Presiden Kepri Lawyer Club serta Ketua DPD MAHUPPIKI Kepri. (tb)