Antisipasi Lonjakan Harga Kebutuhan Bahan Pokok Jelang Iduladha

BATAM, BUANATODAY.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, memimpin rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Batam, Rabu (7/7/2021). Ia menekankan agar lonjakan harga menjelang hari raya Iduladha tidak terjadi.

“Kebutuhan bahan pokok kita ke depan aman,” ujar Sekda.

Namun, beberapa risiko kenaikan harga bahan pokok yakni Ayam yang kerap naik menjelang perayaan hari besar. Untuk mengatisipasi kenaikan harga itu, ia langsung menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mengantisipasi risiko lonjakan harga tersebut.

“Untuk stok ayam sangat melimpah,” katanya.

Data Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam, stok ayam di Batam 2.647 ton dengan kebutuhan per bulan hanya 1.440 ton. Dengan data itu, maka masyarakat diminta tidak khawatir terkait kebutihan ayam menjelang Lebaran.

“Tidak hanya ayam, semua stok kebutuhan bahan pokok di Batam aman. Jadi ini harga di pasar harus terus dipantau agar tidak terjadi lonjakan harga,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Rahmad Iswanto, menyampaikan, pada Juni 2021, IHK Kota Batam menunjukkan deflasi sebesar 0,15 persen. Deflasi terjadi karena penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,16 menjadi 105 pada Juni 2021.

Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, saat memimpin rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Batam. (Foto: MCB)

Inflasi tahun kalender, Januari hingga Juni 2021 sebesar 0,32 persen. Sementara Inflasi tahun ke tahun (Juni 2021 terhadap Juni 2020) sebesar 1,55 persen. Dilihat dari kelompoknya, deflasi terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya dua indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok transportasi sebesar 1,07 persen dan kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,36 persen.

“Kelompok pengeluaran yang mengalami inflasi, yaitu kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,92 persen,” katanya.

Kemudian, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,47 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,17 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,11 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,10 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,09 persen; dan kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,08 persen.

“Sementara kelompok pengeluaran yang tidak mengalami perubahan, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan; dan kelompok pendidikan,” ujarnya. (MCB)